JURNALSUKABUMI.COM – Peraturan baru mengenai tata kelola ibadah haji, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, mulai menimbulkan efek signifikan, terutama pada penentuan kuota jemaah haji di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.
Menyikapi hal ini, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun atau yang akrab disapa Gus Uha, menyampaikan pandangan yang mendukung perbaikan, namun sekaligus kritis.
Gus Uha menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik terbitnya UU tersebut, dengan harapan penyelenggaraan haji ke depan dapat semakin meningkat kualitasnya.
“Tentu saja kami sangat menyambut baik dengan terbitnya UU tersebut. Harapannya, penyelenggaraan haji yang selama ini oleh Kementerian Agama dan sudah berjalan baik selama lebih dari 75 tahun, bisa menjadi lebih baik lagi di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” kata Gus Uha dalam keterangannya, Minggu (09/11/2025).
Namun, di tengah semangat penyempurnaan, ia menyoroti keresahan yang muncul akibat adanya perubahan rumus penentuan kuota.
Jika sebelumnya kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, kini ditetapkan berdasarkan jumlah pendaftar aktif.
Tujuannya adalah mencapai proporsionalitas dan keadilan, di mana pendaftar awal akan berangkat lebih dulu, dengan masa tunggu (waiting list) sekitar 26 tahun yang sama di tiap provinsi.
Di Jawa Barat, perubahan ini berdampak nyata, yaitu penurunan kuota dari sekitar 38 ribu menjadi hanya 29 ribu jemaah untuk tahun 2026.
Penurunan drastis yang mencapai 9.000 orang ini menimbulkan kecemasan jemaah karena khawatir jadwal keberangkatan mereka tertunda.
“Saya memahami keinginan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyamakan masa tunggu haji di tiap provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Namun kita juga berharap agar kebijakan ini dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Gus Uha mengungkapkan bahwa banyak calon jemaah haji di Sukabumi sudah melakukan persiapan matang, baik secara fisik, mental, maupun pelunasan biaya untuk keberangkatan tahun 2026.
Perubahan kuota dan urutan keberangkatan secara mendadak menyebabkan sebagian besar jemaah merasa cemas dan menghubunginya untuk meminta kejelasan.
“Banyak jemaah yang sudah datang atau menelepon saya, menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka sudah siap, bahkan sudah berlatih manasik dan melunasi ongkos haji. Jika tiba-tiba kuota berubah dan keberangkatan ditunda, tentu menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Untuk mencegah gejolak, PD IPHI Kabupaten Sukabumi mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan penuh sistem baru tersebut hingga tahun 2027.
“Walaupun kebijakan ini akan diterapkan, sebaiknya diberlakukan tahun 2027 saja. Kementerian Haji dan Umrah perlu lebih peka terhadap kondisi di lapangan, karena perubahan mendadak akan berdampak pada psikologis calon jemaah,” tegasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan











