Bikin Pusing Penyidik, D Akhirnya Ditangkap di Bandung

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Setelah ‘kabur-kaburan’ selama satu bulan, D akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/7). D langsung dibawa ke Lapas Kelas II Warungkiara untuk ditahan sementara selama 20 hari ke depan, seraya nunggu jadwal persidangan digelar.

Informasi yang dihimpun, D merupakan rekanan atau pihak ketiga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua tersangka pegawai DLH sebelumnya, TS dan HR. Namun karena selalu mangkir setiap dipanggil, D baru bisa ditahan sekarang.

“Penetapan tersangka D ini bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya. Namun karena D ini selalu mangkir setiap dipanggil, makanya baru sekarang bisa dilakukan penahanan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com.

Agus mengaku, ia sebelumnya merasa kesulitan mencari keberadaan tersangka. Namun berkat koordinasi yang baik dengan semua pihak, D akhirnya bisa ditemukan dan langsung dijemput paksa di luar wilayah Kabupaten Sukabumi pada Rabu dini hari.

“Kami jemput saat tersangka ada di wilayah Bandung dini hari tadi. Memang kabur-kaburan terus tersangka ini,” akunya.

Dalam kasus ini, lanjut Agus, D tidak menjalankan kewajibannya dengan baik selaku vendor meskipun sudah mengikatkan diri dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan DLH. Meskipun faktanya demikian, namun D ini masih menerima pembayaran yang besarannya sesuai dengan kontrak.

“Inil adalah salah satu sebab D ini kami jadikan tersangka. Mereka bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp800 juta. Kami sangkakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Rendi Rustandi

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Catut Nama Pejabat Kejari, Nomor WhatsApp Misterius Mulai Sasar Mitra MBG di Sukabumi
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Senin, 8 Juni 2026 - 15:11 WIB

Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:52 WIB

Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terbaru