JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pasar di masing-masing kota.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pendistribusian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdagin Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan menjelaskan, bahwa kunjungan dua pemerintah kota tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan tim perancang Perda tentang tata kelola pasar.
“Alhamdulillah, pada prinsipnya sebagaimana surat yang disampaikan, mereka datang untuk belajar dan berdiskusi mengenai tata kelola pasar, khususnya pasar rakyat dan pasar tradisional,” kata Usep dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).
Dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut berbagai hal telah dibahas, mulai dari pengelolaan pasar rakyat, jarak antar pasar, hingga regulasi dan struktur retribusi pasar yang berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, alasan utama kedua pemerintah kota memilih Disdagin Kabupaten Sukabumi sebagai rujukan adalah karena wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas serta memiliki jumlah pasar yang cukup banyak.
Dengan titik lokasi tersebar di 47 kecamatan. Kabupaten Sukabumi juga mengelola 12 pasar besar yang menjadi contoh dalam hal pengelolaan dan pelayanan publik di sektor perdagangan.
“Mereka ingin melihat bagaimana pengelolaan pasar di sini, khususnya kaitannya dengan lingkungan sekitar pasar dan kontribusinya terhadap PAD. Iya, di kita kan ada pasar rakyat dan pasar desa, belum lagi ada 12 pasar besar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa penting bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan tata kelola pasar secara nasional.
Pihaknya menilai, hal Ini mesti dilakukan karena keberadaan pasar itu menyangkut banyak aspek, mulai dari ketersediaan bahan pokok hingga pengaruh terhadap inflasi.
“Untuk itu, perlu ada regulasi yang lebih tinggi dari Perda sebagai acuan bersama, agar arah tata niaga pasar rakyat lebih seragam dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post