JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi menyatakan isu kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palampang yang diduga terbengkalai tidak benar.
Kepala Diskan, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa upaya perbaikan dan pemeliharaan TPI Palampang tetap berjalan secara konsisten.
“Isu bahwa TPI Palampang tidak terurus itu tidak benar. Kami telah berupaya memperbaiki fasilitas sejak lama, namun prosesnya terhambat oleh kendala administrasi, khususnya kewajiban Amdal,” jelas Nunung.
Ia menambahkan bahwa TPI yang telah berdiri sejak tahun 1970-an ini telah beberapa kali diupayakan perbaikan, termasuk program Kampung Nelayan Modern yang telah diusulkan pada awal 2024.
Lebih lanjut, Nunung menguraikan bahwa berbagai ketentuan regulasi, seperti Permen LHK Nomor 4/2021 dan PP Nomor 22/2021, telah memberikan panduan mengenai syarat pembangunan fasilitas perikanan seperti TPI.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, bangunan TPI dan fasilitas penunjang lainnya tidak wajib memiliki Amdal asalkan memenuhi syarat ukuran tertentu, sehingga lebih memungkinkan untuk menggunakan dokumen UKL-UPL.
Diskan pun berharap persetujuan Lingkungan Hidup untuk pembangunan TPI Ciwaru segera terbit agar rencana perbaikan dapat dilanjutkan.
“Kami akan mengajukan kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pembangunan fasilitas TPI dapat segera direalisasikan sehingga TPI Palampang tetap berfungsi optimal sebagai pusat jual beli ikan,” ujar Nunung.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












