JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi melakukan penyekatan serta pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih di Pos Terpadu Exit Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi), Parungkuda, Senin (24/03/2025).
Langkah tersebut diambil dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Sukabumi melakukan penyekatan, pengalihan, serta pengembalian kendaraan sumbu 3 atau lebih ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Selain itu, guna mendukung kelancaran operasi, berbagai sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas telah dipasang, seperti rambu lalu lintas, water barrier, traffic cone, serta papan imbauan rekayasa lalu lintas.
“Kami juga melakukan pengalihan arus lalu lintas secara situasional, memonitor perkembangan situasi, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika diperlukan, kami siap melakukan penyesuaian, termasuk penambahan sarana dan prasarana lalu lintas,” papar Arif.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama Operasi Ketupat berlangsung, sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri. Adapun penindakan terhadap pelanggar juga akan dilakukan, baik dalam bentuk teguran maupun sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan sumbu 3, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












