JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat himbauan kepada para nelayan yang menangkap Benih Bening Lobster (BBL) untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Langkah ini diambil guna melindungi nelayan serta koperasi yang bergerak di sektor BBL dari potensi kerugian akibat kendala dalam sistem pelayanan Badan Layanan Umum (BLU).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari kelompok pemasar BBL mengenai hambatan dalam proses penjualan.
Permasalahan utama yang dihadapi adalah keterlambatan proses sortir dan penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST), serta informasi bahwa BLU akan mengalami masa libur sementara.
“Situasi ini berpotensi membuat BBL yang sudah ditangkap tidak dapat dijual tepat waktu, menyebabkan kerugian bagi nelayan dan penurunan kualitas benih lobster jika harus disimpan terlalu lama,” kata Nunung, Kamis (20/2/2025).
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Diskan Sukabumi menghimbau seluruh nelayan di wilayahnya untuk menghentikan sementara penangkapan BBL hingga ada kepastian terkait pelayanan di BLU.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk Mencegah kerugian ekonomi akibat BBL yang tidak dapat dijual, Menghindari penurunan kualitas BBL yang dapat berdampak pada harga jual, dan Menjaga kelangsungan usaha nelayan serta koperasi yang bergantung pada perdagangan BBL,” terangnya.
Namun demikian, Nunung menegaskan bahwa apabila nelayan tetap menangkap BBL dan koperasi masih memiliki kemampuan untuk menampung serta menjualnya dalam bentuk Benih Lobster Utuh (BLU) tanpa mengalami kerugian, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Para nelayan dan koperasi agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku guna menjaga kelestarian sumber daya laut. Peraturan terkait penangkapan dan perdagangan BBL diatur untuk memastikan ekosistem tetap seimbang dan usaha nelayan dapat berlangsung dalam jangka panjang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post