JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Sukabumi siap mengawal penyelesaian pembangunan jaringan SUTT 150 KVA di wilayah Pajampangan.
Hal itu dilontarkan dalam audensi bersama Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) yang meminta agar kejaksaan turun tangan dan segera menyelesaikan terhadap oknum yang melakukan penolakan pembangunan SUTT 15 Kv di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/01/2025).
“Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka siapa pun tidak boleh menolak, baik individu maupun perusahaan. Kami akan tindak lanjuti permintaan JPMSS,” Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa jika pemilik lahan tetap menolak, negara dapat mengambil langkah untuk memaksa dengan mekanisme hukum, dan uang pengganti dapat dititipkan di pengadilan. Kejaksaan juga berencana melibatkan semua pihak terkait, termasuk komisi dan dinas terkait, untuk mempercepat penyelesaian masalah.
“Semua pihak akan dilibatkan untuk mencari solusi, dan musyawarah antar pihak akan dilakukan. Jika ada pihak yang menolak, akan dicatat dan dibuatkan berita acaranya. Rencananya, minggu depan PLN akan bertemu dengan Kejaksaan untuk membahas langkah selanjutnya,” tegas Wawan.
Sementara itu, Ketua JPMSS, Saepul Usman, mengatakan bahwa pihaknya membawa aspirasi dari warga yang ingin segera proyek nasional tersebut tuntas, sehingga kendala seperti pemadaman listrik ke wilayahnya tidak akan terulang.
“Kami datang untuk menyampaikan keluhan warga yang hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Dan saat ini ketika pak presiden mewujudkan komitmennya dalam bidang kelistrikan dan kami yakini bisa menjadi solusi, malah masih ada pihak yang menolak,” kata Usman.
Ia mengulas, bahwa beberapa waktu lalu, pihak PLN sudah berusaha menambah pasokan daya listrik dengan membangun jaringan SUTT 150 KVA. Namun, pembangunan tersebut tertunda selama tiga tahun karena masalah pembangunan tower di titik 32 dan 33 yang terkendala izin dari pemilik lahan, PT Cakra Mas.
“Jika pembangunan di dua tower tersebut selesai, pasokan listrik ke wilayah Pajampangan akan stabil dan pemadaman listrik secara berkala bisa teratasi,” tambah Usman.
JPMSS berharap Kejaksaan segera merespon tuntutan masyarakat agar masalah ini cepat diselesaikan. “Kami meminta agar Kejaksaan segera menyelesaikan masalah ini, mengingat Kejagung sudah menjadi pendamping hukum bagi PLN,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post