Kejaksaan Siap Kawal Penyelesaian Pembanguan SUTT Kv 150 di Pajampangan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Sukabumi siap mengawal penyelesaian pembangunan jaringan SUTT 150 KVA di wilayah Pajampangan.

Hal itu dilontarkan dalam audensi bersama Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) yang meminta agar kejaksaan turun tangan dan segera menyelesaikan terhadap oknum yang melakukan penolakan pembangunan SUTT 15 Kv di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/01/2025).

“Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka siapa pun tidak boleh menolak, baik individu maupun perusahaan. Kami akan tindak lanjuti permintaan JPMSS,” Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa jika pemilik lahan tetap menolak, negara dapat mengambil langkah untuk memaksa dengan mekanisme hukum, dan uang pengganti dapat dititipkan di pengadilan. Kejaksaan juga berencana melibatkan semua pihak terkait, termasuk komisi dan dinas terkait, untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Semua pihak akan dilibatkan untuk mencari solusi, dan musyawarah antar pihak akan dilakukan. Jika ada pihak yang menolak, akan dicatat dan dibuatkan berita acaranya. Rencananya, minggu depan PLN akan bertemu dengan Kejaksaan untuk membahas langkah selanjutnya,” tegas Wawan.

Sementara itu, Ketua JPMSS, Saepul Usman, mengatakan bahwa pihaknya membawa aspirasi dari warga yang ingin segera proyek nasional tersebut tuntas, sehingga kendala seperti pemadaman listrik ke wilayahnya tidak akan terulang.

“Kami datang untuk menyampaikan keluhan warga yang hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Dan saat ini ketika pak presiden mewujudkan komitmennya dalam bidang kelistrikan dan kami yakini bisa menjadi solusi, malah masih ada pihak yang menolak,” kata Usman.

Ia mengulas, bahwa beberapa waktu lalu, pihak PLN sudah berusaha menambah pasokan daya listrik dengan membangun jaringan SUTT 150 KVA. Namun, pembangunan tersebut tertunda selama tiga tahun karena masalah pembangunan tower di titik 32 dan 33 yang terkendala izin dari pemilik lahan, PT Cakra Mas.

“Jika pembangunan di dua tower tersebut selesai, pasokan listrik ke wilayah Pajampangan akan stabil dan pemadaman listrik secara berkala bisa teratasi,” tambah Usman.

JPMSS berharap Kejaksaan segera merespon tuntutan masyarakat agar masalah ini cepat diselesaikan. “Kami meminta agar Kejaksaan segera menyelesaikan masalah ini, mengingat Kejagung sudah menjadi pendamping hukum bagi PLN,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bareng KPU, Hergun Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi
Tak Hanya Jumat, Program Sedekah Makanan Heri Gunawan di Masjid Besar Ciracap Kini Saban Hari
Sosialisasi Program ATR/BPN, Hergun: Pion Memecah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Tekankan Peran Sosial Pramuka
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers
Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Bareng KPU, Hergun Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 15:48 WIB

Sosialisasi Program ATR/BPN, Hergun: Pion Memecah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Kamis, 30 April 2026 - 15:45 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Tekankan Peran Sosial Pramuka

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 13:07 WIB

SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777