Tersisa Reruntuhan, Eksekusi Lahan di Palabuhanratu Berjalan Sesuai Putusan Pengadilan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menyisakan reruntuhan bangunan dan berbagai kisah perjuangan warga.

Proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak ini dipastikan sesuai dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht), meskipun menuai protes dari sebagian warga.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar satu hektare dalam satu hamparan, tetapi terdiri dari beberapa bidang karena sudah dijual kepada beberapa pihak,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Eksekusi ini sempat menjadi perbincangan karena adanya klaim bahwa sebagian lahan merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Maruli memastikan tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh PUPR sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Jika memang tanah itu milik PUPR, mereka seharusnya mengajukan keberatan secara resmi. Sampai hari ini, kami tidak menerima dokumen keberatan dari pihak PUPR, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” jelas Maruli.

Seorang pemilik warung bernama Baden menjadi salah satu pihak yang memprotes eksekusi karena warung miliknya turut diratakan. Namun, pengadilan tetap melanjutkan proses sesuai putusan hukum.

Proses eksekusi berlangsung dengan dinamika yang cukup kompleks. Sebagian warga memilih untuk sukarela mengosongkan lahan, sementara yang lain bertahan dan berdialog dengan pemohon. Bahkan, penggunaan alat berat menjadi opsi yang ditempuh untuk memastikan eksekusi berjalan lancar.

“Kami memastikan warga yang sukarela mengosongkan lahan akan dibantu, termasuk dalam penyimpanan barang-barang mereka. Namun, bagi yang bertahan, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Maruli.

Maruli juga menekankan bahwa laporan pidana yang masih dalam tahap penyelidikan tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

“Kami bekerja berdasarkan putusan inkracht. Tidak ada aturan yang menyatakan proses pidana yang belum selesai dapat menghentikan eksekusi perdata,” katanya.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru