JURNALSUKABUMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang melibatkan hubungan keluarga antara paman dan keponakan.
RFR 19 tahun (keponakan) dan AAH 36 tahun (paman) diamankan pada Rabu (11/12/2024) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,677 kilogram.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran narkoba yang merusak generasi muda ini bisa digagalkan,” ujar Samian didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tatang Mulyana, Senin (16/12/2024).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus penyelundupan unik. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik berlabel Fresh Apple AAA untuk mengelabui aparat.
RFR bertugas menerima barang dari AAH, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari seorang pengendali berinisial T, yang hingga kini masih buron.
“Modus operandinya, AAH mengambil barang tersebut di Depok melalui pertemuan di jalan, lalu barang tersebut dibawa ke Sukabumi dan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok,” jelas Samian.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone, dua timbangan, sendok, palu besi, dan sejumlah plastik kemasan kosong. Para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang.
Atas perbuatan tersebut, RFR dan AAH dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar keberadaan tersangka T dan memetakan jaringan distribusi lainnya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












