JURNALSUKABUMI.COM – Surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk kategori rusak dan kelebihan jumlah dimusnahkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi, serta disaksikan jajaran aparat keamanan TNI dan Polri, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU di Jalan Balandongan RT.04/01, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, pemusnahan dilakukan mendasari peraturan KPU RI nomor 15 dan 19.
“Kemudian ini juga diperkuat oleh saran perbaikan yang disampaikan dan dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu dari sepanjang proses sortir dan lipat yang kami lakukan,” ucap Imam.
Adapun rinciannya surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sejumlah 6.440 susur terdiri dari 6.255 kelebihan dari 266.717 jumlah yang dibutuhkan, dan surat suara rusak sebanyak 185 surat.
Adapun data surat suara yang dimusnahkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) sejumlah 1.844 surat suara lebih, dan 232 surat rusak.
Dari dua jenis surat suara itu, kata Imam, jumlah kelebihan surat yang mendominasi ini akibat kesalahan pada pihak percetakan. Dia pun menjelaskan kategori surat suara rusak.
“Ada yang kusut, kemudian ada yang sobek, kemudian ada yang noda tinta berupa titik namun menembus ke belakang khawatirnya itu dipersepsikan berbeda oleh pemilih itu kita masukan kedalam kategori rusak,” jelasnya.
Lebih lanjut, kondisi sobek itu terdapat di bagian luar surat hingga kolom surat. Sehingga dinyatakan tak layak pakai.
“Sebenarnya pedoman pemilih juga sudah mengatur tentang mana jenis surat suara yang masuk kedalam kategori baik dan mana surat suara yang masuk kedalam kategori rusak itu sudah ada,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post