JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan atau yang karib disapa Hergun mengajak masyarakat untuk bersama menjaga periode masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 24-26 November ini.
Politisi gaek asal Sukabumi dari Partai Gerindra ini menyebut, masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Lanjut Hergun, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024 dan Penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
“Hari ini sudah memasuki masa tenang mari kita jaga Pemilukada agar kondusif tentram, aman, damai dan lancar,” imbuh Hergun, Minggu (24/11/2024).
“Ayo bersama-sama kita kawal dan sukseskan Pemilu kepala daerah serentak 2024, jangan golput. Datang ke TPS gunakan hak suaramu, jadilah pemilih yang cerdas,” sambungnya.
Bahkan dirinya pun menegaskan, “Pilihan boleh berbeda, tapi persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Siapapun pemenangnya itulah pilihan rakyat yang harus kita hormati,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post