JURNALSUKABUMI.COM – Tiktoker asal Cikembar Sukabumi, Gunawan Sadbor kini menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara setelah diduga mempromosikan situs judi online dalam sebuah live streamingnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Gunawan Sadbor melakukan siaran langsung yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1.
Dalam siaran itu, Gunawan dengan antusias menyebutkan situs judi online “Flokitoto” dan beberapa kali menggunakan kalimat ajakan yang mempromosikan situs tersebut.
“Saat live streaming, ia berulang kali mengeluarkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, disertai dengan ekspresi dan ucapan yang dinilai menarik perhatian pemirsa untuk mengunjungi situs perjudian tersebut,” ucap AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (4/11/2024).
Kalimat-kalimat tersebut terdengar seperti ajakan langsung untuk mencoba keberuntungan di situs Flokitoto, yang dapat diakses dengan mudah melalui mesin pencari.
Akhirnya Polisi menilai promosi ini merupakan tindakan ilegal karena mengarahkan publik untuk mengakses layanan perjudian, yang diatur ketat dalam hukum Indonesia.
Kini Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gunawan Sadbor, tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39 tahun). Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi daring yang dapat diakses publik.
Aturan ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai hukuman pidana.
“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar lebih,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












