Gunawan Sadbor, TikToker Sukabumi Diancam 10 Tahun Penjara

Senin, 4 November 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiktoker asal Cikembar Sukabumi, Gunawan Sadbor kini menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara setelah diduga mempromosikan situs judi online dalam sebuah live streamingnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Gunawan Sadbor melakukan siaran langsung yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1.

Dalam siaran itu, Gunawan dengan antusias menyebutkan situs judi online “Flokitoto” dan beberapa kali menggunakan kalimat ajakan yang mempromosikan situs tersebut.

“Saat live streaming, ia berulang kali mengeluarkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, disertai dengan ekspresi dan ucapan yang dinilai menarik perhatian pemirsa untuk mengunjungi situs perjudian tersebut,” ucap AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (4/11/2024).

Kalimat-kalimat tersebut terdengar seperti ajakan langsung untuk mencoba keberuntungan di situs Flokitoto, yang dapat diakses dengan mudah melalui mesin pencari.

Akhirnya Polisi menilai promosi ini merupakan tindakan ilegal karena mengarahkan publik untuk mengakses layanan perjudian, yang diatur ketat dalam hukum Indonesia.

Kini Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Gunawan Sadbor, tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39 tahun). Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi daring yang dapat diakses publik.

Aturan ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai hukuman pidana.

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar lebih,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Berita Terbaru