JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria diamankan warga di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/10/2024). Pengamanan tersebut bermuara dari dugaan pelecehan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur.
Warga setempat, S (40 tahun) mengungkapkan bahwa ia melihat sejumlah warga ramai mendatangi Polsek Lengkong Polres Sukabumi, pada sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah selesai Salat Magrib.
“Kalau kronologisnya kurang hapal, namun ramai saja warga mendatangi kantor Polsek Lengkong setelah selesai salat magrib, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata S.
S katakan sehubungan banyak warga, sehingga pihak Polsek Lengkong membawa terduga pelaku yang merupakan seorang pria dengan status duda berusia sekitar 24 atau 25 tahun ke Polres Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan pada anak perempuan yang berusia 9 tahun, yang merupakan tetangganya. “Sehingga keluarga korban melaporkan kepada pihak polisi,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Namun Kapolsek tidak memberikan keterangan detil terkait penanganan kasus tersebut.
“Betul, sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post