JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Acara tersebut berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak.
Paslon Iyos Somantri-Zainul yang diusung oleh koalisi 13 partai (PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PBB, Partai Nasdem, PSI, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Umat, Partai Hanura, PKN, dan Partai Buruh), mendapatkan nomor urut 1.
Sementara itu, pasangan Asep Japar dan Andreas, yang diusung oleh koalisi lima partai (Partai Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Partai Gelora), secara resmi mendapatkan nomor urut 2.
Dengan pengundian ini, kedua pasangan calon siap memulai tahapan selanjutnya, yakni kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Berikut ini pengumuman resmi KPU Kabupaten Sukabumi Tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024:
914_PENGUMUMAN NOMOR URUT PASLON PESERTAReporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post