JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.
Tak terkecuali di Sukabumi, dalam waktu dekat ini sesuai tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memasuki pendaftaran bakal calon yang ditetapkan mulai tanggal 27 Agustus besok.
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Sukabumi (APDS), Teguh Hariyanto mengingatkan, pasangan calon yang akan mendaftarkan ke KPU agar mempersiapkan diri melengkapi persyaratan sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 14 tentang Pencalonan.
“Dalam pasal tersebut juga membahas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” ujar Teguh, Jumat (16/8/2024).
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini merincikan, untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
3. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
5. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
11. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
12. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
14. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
15. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota;
16. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Redaktur: Ujang Herlan












