Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sukabumi Turut ‘Teriak’ ke Gedung Senayan

Senin, 27 Mei 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah jurnalis di Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Tak terlewatkan, dua Jurnalis asal Sukabumi, Ifan Ripaudin (Media Jurnal Sukabumi) dan Ahmad Fikri (CNN Indonesia) pun turut serta ‘teriak’ di Gedung Senayan sejak pagi tadi.

“Ini merupakan seruan aksi bagi jurnalis di berbagai daerah yang ada Jabodetabek. Dan hari ini dari Sukabumi ikut berkumpul untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” ujar Ifan.

Ifan Ripaudin (Media Jurnal Sukabumi) kiri dan Ahmad Fikri (CNN Indonesia) kanan.

Adapun poin penting yang disuarakan para orator, yaitu mengenai penolakan tegas terkait RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Pasal yang menjadi sorotan adalah, pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Dengan aksi ini, semoga menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” ujarnya.

Senada, menurut Ahmad Fikri, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tegasnya.

“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir
dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tandansya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru