JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penertiban lahan kumuh di wilayahnya.
Salah satunya di lokasi pengepul rongsok atau barang bekas di kawasan Kecamatan Sukalarang, Senin (13/05/2024) lalu.
Prasetyo mengungkapkan, Sidak dilakukan untuk penertiban dengan bertujuan menegakkan peraturan perizinan serta memastikan penataan lokasi lahan agar tidak terlihat kumuh.
Dalam aksi Sidak tersebut, DLH meminta pemilik usaha pengepul sampah dan rongsokan untuk mematuhi aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan lingkungan hidup, serta menata lahan dengan memasang pagar penutup.
“Pemilik usaha membuat pernyataan dalam waktu 7 hari sudah harus siap tidak terlihat kumuh lokasi tersebut,” ujar Prasetyo saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (20/05/2024).
Ia menekankan bahwa sidak ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan sesuai parameter yang ada.
Selain itu, Prasetyo menekankan kepada pemilik usaha pengepul rongsokan untuk memenuhi dokumen lingkungan hidup serta izin-izin lainnya.
“Pesan saya karena usahanya semakin besar tentu memerlukan lahan yang luas, maka kami sarankan untuk berpindah lokasi sesuai tata ruang,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post