JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengeroyokan antara dua kelompok di Jalan Hj Kokom Komariah No 1 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole tepatnya di samping GOR Futsal Garuda sekira pukul 19.00 WIB, Selasa (02/04/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kejadian dipicu dari cekcok perebutan lahan parkir antar dua kelompok yang diduga merupakan organisasi masyarakat (ormas).
Adapun kronologinya, lanjut dia, dua tersangka yakni MR alias A (21) dibonceng oleh tersangka MY alias D (22), awalnya membacok korban WKS pada malam itu. Beberapa saat kemudian kembali bentrokan kembali pecah yang melibatkan dua kelompok tersebut.
“Betul, jadi mereka cekcok permasalahan, masalah pertama parkir yang kedua masalah pembelian barang. Barang ini apa kita juga masih melakukan pendalaman,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (03/04/2024).
“Cekcok tersebut berlanjut melalui WhatsApp kemudian menantang, datang ke TKP. Setelah datang ke TKP karena mereka (MR dan MY) kalah jumlah, balik lagi mereka, kemudian mereka membawa teman-temannya datang ke sana dan terjadilah perkelahian,” sambungnya.
Perkelahian tak sampai di situ. Menurut Bagus, MR dan MY kemudian ditinggal oleh rekan-rekannya hingga akhirnya terus dikeroyok dan dianiaya oleh kelompok lawannya.
“Namun yang diserang ini karena mungkin ditinggal sama teman-temannya kemudian dia mengalami luka di bagian belakang termasuk kepala bagian belakang. Saat ini masih dirawat di RSUD Syamsudin SH,” tandasnya.
Sebanyak 8 pelaku telah ditetapkan tersangka. Satu di antaranya masih dirawat di RSUD R. Syamsudin SH. Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni, RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22), RM (22), MR (21) dan MY (21). Tersangka MR saat ini masih dirawat di RSUD R Syamsudin SH.
“Termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat di RSUD Bunut kami tetapkan sebagai tersangka karena kedua kelompok ini berperan. Satu yang mendatangi yang korban luka berat ini yang melakukan penyerangan,” tandasnya.
Kemudian barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 buah sajam jenis pedang berukuran kecil, kedua 1 bilah sajam jenis golok berukuran sekitar 40 cm, 1 bilah sajam jenis golok bergagang hitam berukuran sekitar 40 cm, 1 buah sajam jenis celurit sekitar 60 cm, 1 batang bambu 1 batang bambu merah, 1 unit sepeda motor dan topi berwarna biru putih.
Sejumlah pasal yang diterapkan kepada para tersangka di antaranya, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












