JURNALSUKABUMI.COM – BNN Kabupaten Sukabumi bersama Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN menggelar rapat pembahasan mengenai perkara perdata dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Cbd, Selasa (19/03/2024).
Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Sukabumi dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Ciabdak Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa.
“Kejahatan ini terorganisir lintas negara dan merupakan ancaman serius yang dapat merusak kehidupan bangsa. Oleh karena itu, perlawanan terhadap kejahatan narkotika harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindaklanjuti proses dari perkara perdata dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Cbd. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus perdata yang terkait dengan kejahatan narkotika.
“Dengan adanya sinergi antara BNN Kabupaten Sukabumi dan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI, diharapkan penanganan kasus-kasus perdata terkait narkotika dapat dilakukan secara efektif dan efisien demi terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












