DPC Gerindra Laporkan Lima Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan kecurangan pemilu terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Kecurangan dilakukan dengan modus penggelembungan suara oleh oknum PPK kepada caleg tertentu dengan pengalihan suara.

Saksi Partai Gerindra di Pleno KPU Kabuapten Sukabumi, sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah melaporkan lima oknum PPK Cikidang ke Bawaslu, Kamis (14/03/2024).

“Lima oknum PPK Cikidang ini diduga melakukan tindak pidana Pemilu Penggelembungan Suara di tiga desa yakni di Desa sampora, Gunungmalang dan Desa Cikiray,” tegas Agus.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah saat pelaporan di Bawaslu Sukabumi.

Ironisnya lagi kata Agus, hasil penghitungan per caleg yang dilakukan oleh para oknum PPK Cikidang ini tidak sesuai dengan hasil penghitungan di TPS. Pemindahan suara ini mencapai 10-30 suara per TPS.

“Dari tiga desa tersebut diduga mereka telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari partai Gerindra. Rata-rata per TPS calon tersebut ditambahkan suaranya 10- 30 suara per TPS nya,” jelasnya.

Masih kata Agus, hal tersebut terbongkar pada saat Sidang Pleno KPU Kabupaten Sukabumi pada pekan lalu di Palabuhanratu dan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa oknum PPK Cikidang melakukan perubahan suara untuk salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra.

“Atas kecurangan itu, kami dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan pengkajian formil maupun materilnya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menerangkan, akan segera ditindaklanjuti dengan mengawali pengkajian awal untuk menentukan status laporan terpenuhi secara unsur formil maupun materilnya.

“Sementara masih dalam kajian terlebih dahulu belum bisa dtentukan pasal yang dikenakan atas pelanggaranya. Secara teknis 2 hari dilakukan kajian awal jika terpenuhi unsur formil dan materilnya kemudian dilakukan register dan dilakukan pembahasan penentuan pasal pidananya dengan unsur sentra Gakkumdu,” terangnya.

Saat disinggung soal pelaporan lainnya, Faisal mengaku pelaporan tersebut merupakan laporan kedua setelah sebelumnya ada laporan yang masuk juga mengenai money politik.

“Ada 2 laporan yang sudah masuk dan ini merupakan yang kedua. Adapun untuk identitas pelapor dan terlapor pertama nanti kita sampaikan masih proses kajian dulu belum ditetapkan status laporanya,” tutup Faisal.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi
Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi
Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:03 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terbaru