DPC Gerindra Laporkan Lima Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan kecurangan pemilu terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Kecurangan dilakukan dengan modus penggelembungan suara oleh oknum PPK kepada caleg tertentu dengan pengalihan suara.

Saksi Partai Gerindra di Pleno KPU Kabuapten Sukabumi, sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah melaporkan lima oknum PPK Cikidang ke Bawaslu, Kamis (14/03/2024).

“Lima oknum PPK Cikidang ini diduga melakukan tindak pidana Pemilu Penggelembungan Suara di tiga desa yakni di Desa sampora, Gunungmalang dan Desa Cikiray,” tegas Agus.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah saat pelaporan di Bawaslu Sukabumi.

Ironisnya lagi kata Agus, hasil penghitungan per caleg yang dilakukan oleh para oknum PPK Cikidang ini tidak sesuai dengan hasil penghitungan di TPS. Pemindahan suara ini mencapai 10-30 suara per TPS.

“Dari tiga desa tersebut diduga mereka telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari partai Gerindra. Rata-rata per TPS calon tersebut ditambahkan suaranya 10- 30 suara per TPS nya,” jelasnya.

Masih kata Agus, hal tersebut terbongkar pada saat Sidang Pleno KPU Kabupaten Sukabumi pada pekan lalu di Palabuhanratu dan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa oknum PPK Cikidang melakukan perubahan suara untuk salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra.

“Atas kecurangan itu, kami dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan pengkajian formil maupun materilnya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menerangkan, akan segera ditindaklanjuti dengan mengawali pengkajian awal untuk menentukan status laporan terpenuhi secara unsur formil maupun materilnya.

“Sementara masih dalam kajian terlebih dahulu belum bisa dtentukan pasal yang dikenakan atas pelanggaranya. Secara teknis 2 hari dilakukan kajian awal jika terpenuhi unsur formil dan materilnya kemudian dilakukan register dan dilakukan pembahasan penentuan pasal pidananya dengan unsur sentra Gakkumdu,” terangnya.

Saat disinggung soal pelaporan lainnya, Faisal mengaku pelaporan tersebut merupakan laporan kedua setelah sebelumnya ada laporan yang masuk juga mengenai money politik.

“Ada 2 laporan yang sudah masuk dan ini merupakan yang kedua. Adapun untuk identitas pelapor dan terlapor pertama nanti kita sampaikan masih proses kajian dulu belum ditetapkan status laporanya,” tutup Faisal.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!
407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:15 WIB

407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:05 WIB

Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:08 WIB

Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang

Senin, 9 Mar 2026 - 16:27 WIB