Berpura-pura Pesan Ojol, Aksi Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ini Terbongkar Polisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua pelaku pria kasus penipuan dan penggelapan inisial MS (35) dan P (35). Keduanya membawa kabur kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai ojek online (ojol), salah satunya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ada 13 kendaraan yang telah dicuri pelaku, 6 kendaraan di antaranya berhasil diamankan. Dia menjelaskan, modus pelaku berpura-pura memesan ojol, sebelum mengelabui korban.

“Dengan cara yang bersangkutan pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indriver kemudian setelah dipesan di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/02/2024).

Setelah memesan, pelaku mengemudikan kendaraan tersebut di tengah jalan MS meminta berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu.

“Setelah korban turun kendaraan itu dibawa kabur pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan 10 atau TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Pelaku menjual hasil curiannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta sebagian besar ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan pidana penjara 4 tahun,” terang dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777