JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua pelaku pria kasus penipuan dan penggelapan inisial MS (35) dan P (35). Keduanya membawa kabur kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai ojek online (ojol), salah satunya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ada 13 kendaraan yang telah dicuri pelaku, 6 kendaraan di antaranya berhasil diamankan. Dia menjelaskan, modus pelaku berpura-pura memesan ojol, sebelum mengelabui korban.
“Dengan cara yang bersangkutan pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indriver kemudian setelah dipesan di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/02/2024).
Setelah memesan, pelaku mengemudikan kendaraan tersebut di tengah jalan MS meminta berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu.
“Setelah korban turun kendaraan itu dibawa kabur pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan 10 atau TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Pelaku menjual hasil curiannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta sebagian besar ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan pidana penjara 4 tahun,” terang dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












