JURNALSUKABUMI.COM – Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle telah menunaikan hak pilih di kediamannya di TPS 27, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Rabu (14/02/2024).
Pria yang karib disapa Bung Teger ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak langsung pulang setelah mencoblos di TPS.
Dirinya pun menyerukan agar masyarakat ikut memantau hingga proses penghitungan suara. Ia memastikan KPU akan terbuka terhadap data-data seputar pemilu.
“Saya sangat menyarankan setelah nyoblos jangan pulang karena apa, untuk tetap memastikan proses perhitungan suara dan seterusnya terpantau dan kami bersikap terbuka,” kata Bung Teger.
Tak hanya itu, dirinya pun memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya, sebagimana telah diterapkan pada pemilu sebelum-sebelumnya.
Mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih DPK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 atau sejam sebelum TPS tutup.
“Khusus bagi yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa menyakurkan hak suaranya. Meski saat NIK mereka dimasukan di cekdptonline.kpu.go.id belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing,” jelasnya.
Ia juga meminta agar para pemilih yang mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum masuk bilik suara, pemilih diminta untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara.
Redaktur: Ujang Herlan












