JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang angkringan yang juga berprofesi sebagai dosen berinisial RB (27) dan temannya berinisial ZRW (27).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh kawanan pria. Polisi pun bergerak cepat, dua pelaku diamankan dan dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial DS (35) dan ZZN (30). Lalu dua orang yang masih DPO berinisial I dan B.
DS berperan melakukan pemukulan ke arah kepala korban lebih dari lima kali dan menendang badan sebanyak dua kali,” kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan ZZN berperan melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak dua kali. Keduanya diamankan pada Kamis (28/12/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Masjid, Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tepatnya di Parkiran Futsal Liverfool.
Bagus menerangkan, kronologi Pengeroyokan bermula dari penindakan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/206/VI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT pada 2 Juni 2023 lalu.
“Korban dikeroyok saat akan menutup angkringannya yang berada di area parkiran Futsal Liverpool. Bermula dari cek-cok mulut antara korban dengan pelaku yang mana korban hendak akan menutup warung angkringanya, akan tetapi para pelaku tidak menerima, seolah olah diusir oleh korban,” terang dia.
Kemudian pelaku inisial I tiba-tiba melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak tiga kali. Dilanjutkan oleh pelaku inisial B memukul wajah dan kepala. Tak sampai di situ, kedua pelaku lainnya pun ikut mengeroyok korban.
“Korban mengalami luka memar di bagian wajah. Bagian tubuh lainnya juga mengalami memar. Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum et revertum,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka guna proses penyidikan. Kita memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku lainnya,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












