Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Pedagang di Cikole

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang angkringan yang juga berprofesi sebagai dosen berinisial RB (27) dan temannya berinisial ZRW (27).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh kawanan pria. Polisi pun bergerak cepat, dua pelaku diamankan dan dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial DS (35) dan ZZN (30). Lalu dua orang yang masih DPO berinisial I dan B.
DS berperan melakukan pemukulan ke arah kepala korban lebih dari lima kali dan menendang badan sebanyak dua kali,” kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan ZZN berperan melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak dua kali. Keduanya diamankan pada Kamis (28/12/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Masjid, Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tepatnya di Parkiran Futsal Liverfool.

Bagus menerangkan, kronologi Pengeroyokan bermula dari penindakan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/206/VI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT pada 2 Juni 2023 lalu.

“Korban dikeroyok saat akan menutup angkringannya yang berada di area parkiran Futsal Liverpool. Bermula dari cek-cok mulut antara korban dengan pelaku yang mana korban hendak akan menutup warung angkringanya, akan tetapi para pelaku tidak menerima, seolah olah diusir oleh korban,” terang dia.

Kemudian pelaku inisial I tiba-tiba melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak tiga kali. Dilanjutkan oleh pelaku inisial B memukul wajah dan kepala. Tak sampai di situ, kedua pelaku lainnya pun ikut mengeroyok korban.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah. Bagian tubuh lainnya juga mengalami memar. Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum et revertum,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka guna proses penyidikan. Kita memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku lainnya,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Hari Ketiga Pencarian Tobi Efendi, Tim Gabungan Perluas Penyisiran hingga 9 Nautical Mil
Peduli Gizi Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Bakal Gelar Aksi Damai di Lapang Merdeka Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:11 WIB

Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terbaru

OPINI

Gizi Rakyat atau Gizi Oligarki?

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:29 WIB