JURNALSUKABUMI.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mewajibkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi termasuk para camat, untuk memanfaatkan persuratan bagian dari Sistem informasi manajemen pemerintahan online Kota Sukabumi (Parasut Somponi).
Hal itu dikatakannya saat menggelar launching aplikasi Parasut Simponi yang difasilitasi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (18/12/2023).
Saat peluncuran aplikasi itu, didampingi Sekda, Dida Sembada, Kepala Diskominfo, Rahmat Sukandar dan seluruh kepala Perangkat Daerah serta para Camat.
Kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Sukabumi, dia menginstruksikan melalui surat edaran. Dimana isinya mewajibkan agar di tahun 2024 bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.
Diakuinya sejauh ini memang belum seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memanfaatkan SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik).
“Saya Mewajibkan dengan membuat Surat edaran hari ini, seluruh perangkat daerah sudah harus memanfaatkan Simponi dan Parasut di awal tahun 2024,” tandasnya.
Tentang SPBE lanjut dia, seharusnya sudah bisa berjalan di Kota Sukabumi secara optimal, selain untuk efesiensi dalam penggunaan kertas untuk surat menyurat, termasuk tanda tangan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu aplikasi tersebut sebuah inovasi yang melibatkan teknologi informasi yang akan membawa perubahan besar, dalam hal tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi, menuju revolusi industri 4.0.
“Seluruh perangkat daerah juga harus cepat bertranformasi di bidang elektronik e-government, sehingga tercipta efesiensi kertas kerja. Nantinya Diskominfo juga akan memperhatikan mekanisme tata naskah, pada intinya pemerintah ingin cepat melayani masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi keamanan dalam aplikasi tersebut, Diskominfo akan bekerjasama dengan BSN (Badan Standarisasi Nasional).
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar menambahkan bahwa Parasut Simponi menaungi beberapa aplikasi didalamnya.Menurutnya, Simponi memiliki empat bagian utama, yakni layanan aplikasi administrasi internal dan layanan aplikasi untuk menyerap aspirasi, informasi dan komunikasi dengan masyarakat.
“Selain itu dalam aplikasi ini ada layanan pemerintah dengan dunia usaha dan pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti halnya dalam penanganan stunting,” terangnya.
Redaktur: Usep Mulyana












