JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polres Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan gratis di depan Kantor Satpas SIM Polres Sukabumi Palabuhanratu, Minggu (10/9/2023).
Kegiatan ini juga digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-153 Kabupaten Sukabumi. Kegiatan uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan.
Diketahui tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi karena dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
Gevi kusmayadi, selaku penguji penyelia pada seksi kendaran bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menjelaskan, bahwa target kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan milangkala Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan ini gratis untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilitas ke kota besar seperti jakarta,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan untuk kendaraan wajib uji secara periodik selama 6 bulan sekali, ke depan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di auto 2000.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana












