Empat Orang Tersangka Promosi Judi Slot Ditangkap Polisi

Sabtu, 9 September 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM- Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang tersangka perjudian online slot. Empat orang itu, dua orang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31),  dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.

Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing masing berisial TS (28), E (27), PU (31),  dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.

“Tersangka pertama perjudian online yaitu TS diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. TS berperan sebagai konten kreator beberapa situs judi online,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (09/09/2023).

Keuntungan yang didapat oleh TS selama beroperasi tiga bulan, yaitu sebesar Rp6 juta masuk ke rekeningnya. Kemudian tersangka kedua berinisial E diamankan di Kecamatan Nyalindung.

“E ini berperan sebagai scammer dan dia mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp10 juta,” ucap Maruly.

Sementara dua orang tersangka lainnya, yang merupakan pasangan suami istri berinisial PU dan M, diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“PU ini berperan sebagai desainer beberapa website sedangkan tersangka M follow up member di website. Pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp30 juta masuk ke rekeningnya,”  jelas Maruly.

Selain empat orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL.

“Adapun modus para pelaku membuat konten yang mempromosikan perjudiam online slot dan mendapatkan keuntungan sesuai dari perannya masing masing,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal  27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 , UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1.

“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB