JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengukuran untuk pengadaan tanah bagi penggunaan kepentingan umum, di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok bagian pengadaan DPTR Sukabumi.
“Jadi selain melaksanakan legalisasi aset karena pemerintah Kabupaten Sukabumi, tupoksi lain bidang pertahanan DPTR Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ucap Havid Fauzi dalam keterangan yang diterima pada Senin (19/06/2023).
Havid menjelaskan, yang menjadi dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah UU CK nomor 2 tahun 2020 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelesaian pengadaan tanah di Kabupaten Sukabumi.
“Kenapa kegiatan ini dilaksanakan oleh DPR karena dalam rangka tertib administrasi Pertanahan dan untuk mempermudah koordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Sukabumi. Walaupun usulan pengadaan tanah berasal dari perangkat daerah terkait,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












