Kang Sodikin: Fraksi PKS Apresiasi Pendapat Bupati Soal Raperda Penyandang Disabilitas

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi pendapat dan catatan dari bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Fraksi PKS memandang  perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental. Tetapi juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” kata Wakil Ketua DPRD, M. Sodikin, Jumat (16/6/23).

Akan hal tersebut kata dia, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat indonesia.

Fraksi PKS mengingatkan, bahwa penyandang disabilitas jangan dilihat sebagai objek kegiatan amal, perlakuan medis dan perlindungan sosial yang berbasis belas kasihan. Tetapi penyandang disabilitas dilihat sebagai manusia utuh yang memiliki hak dan mampu mendapatkan hal tersebut.

“Fraksi PKS membuat keputusan terhadap hidup mereka termasuk berpartisipasi penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan seperti halnya anggota masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dia berharap, adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Demikian Jawaban Fraksi PKS atas Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas
Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi
DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi

Berita Terbaru