Dari Masa ke Masa, BKPSDM Kab Sukabumi Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas Merujuk pada Regulasi

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
dalam melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Sukabumi mengacu pada regulasi yang ada.

Demikian disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Kamis (8/6/23).

“Kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai untuk menunjang pengembangan karir pegawai, dengan merujuk dan berpegang pada regulasi,” kata Ganjar.

Sebagian pegawai kata dia, mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan, namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Semua tergantung dari kompetensi dan prestasi kerja masing-masing pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil meliputi 14 (Empat Belas) Aspek,  Salah satunya adalah mutasi.

Mutasi merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan dan atau unit kerja lain, mutasi terbagi kedalam tiga katagori yaitu rotasi, promosi dan demosi.

Masih kata Ganjar, kegiatan promosi, mutasi dan rotasi pegawai dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

“Tujuannya agar berdaya saing dan mandiri sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi, promosi, mutasi dan rotasi juga dilakukan dalam rangka upaya memberikan kesempatan dan peluang karir bagi PNS,” ujarnya.

Sebagai wahana dalam pengembangan diri tandasnya, kesempatan untuk berekspresi dan juga untuk menambah wawasan baru pada jabatan atau unit kerja yang baru, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Regulasi yang mengatur semuanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat  (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

Lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014 tentang  Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Nomor 7).

Kegiatan promosi, mutasi dan rotasi Pejabat Administrator setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas setingkat Eselon IV.a dan IV.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan kabupaten sukabumi yang berdaya saing dan mandiri sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi.

Promosi, mutasi dan rotasi ujarnya, juga dilakukan dalam rangka upaya memberikan kesempatan dan peluang karir bagi pegawai negeri sipil sebagai wahana dalam pengembangan diri, kesempatan untuk berekspresi dan juga untuk menambah wawasan baru pada jabatan atau unit kerja yang baru, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Selain itu juga supaya terpenuhinya kebutuhan perangkat daerah akan Pegawai Negeri Sipil yang berkompetensi sesuai dengan bidang keahlian dengan tugas yang akan dilaksanakannya.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b lanjut dia, 1dilaksanakan pada Rabu 31 Mei 2023, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Palabuhanratu.

Hadir sebagai Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah yaitu Bupati Sukabumi dengan di saksikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi serta Rohaniwan.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber jumlah pejabat yang dilantik Sebanyak 25 orang Pejabat Administrator setingkat eselon III.a, 50 Pejabat Administrator setingkat eselon III.b, 96 Pejabat Pengawas setingkat eselon IV.a, 72 Pejabat Pengawas setingkat eselon IV.b dan 15 Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas. Total Seluruhnya berjumlah 258 Pejabat Administrator dan Pengawas.

Pada Pelaksanaan Mutasi Rotasi Pejabat Administrator, ada beberapa mekanisme yang ditempuh sebelum dilakukan Rotasi Mutasi yaitu khusus untuk Pejabat Administrator Camat dan Inspektur Pembantu.

Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan Konsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Mekanisme Konsultasi tersebut berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. Bupati Sukabumi menyampaikan Surat Bupati Sukabumi Nomor 800.1/4065 -BKPSDM /2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Konsultasi Pengangkatan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Surat Bupati Sukabumi Nomor 800.1/4064 -BKPSDM /2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Usulan Rekomendasi Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya Gubernur Jawa Barat memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4136/KPG.07/BKD Tanggal 30 Mei 2023 perihal Jawaban Konsultasi Pengangkatan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pelantikan Pejabat Adminsitrator dan pengawas tersebut juga telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA). Mekanisme Penilaian berbasis digital melalui aplikasi e mutasi dan aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Kepegawaian). Penilaian Capaian Kinerja Pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Review Perilaku, Rekap Data Hukuman Disiplin dan Rekam Jejak Pegawai.

Adapun Penilaian dan rekomendasi Tim TPKA tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara TPKA Nomor :
Berita Acara TPKA Nomor 820/01-TPKA/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Rekomendasi Penetapan Pengangkatan dan Alih Tugas/Alih Pejabat Administrator (Camat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Berita Acara TPKA Nomor 820/02-TPKA/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Rekomendasi Penetapan Pengangkatan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Berita Acara TPKA Nomor 820/01-TPKA/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat Eselon III.a dan III.b, Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b dan Tugas Tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Hasil Rekomendasi Gubernur dan Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) sebagaimana dimaksud, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian menetapkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi yang terdiri dari Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.4.1/431-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator (Camat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.4.1/432-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/433-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/435-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberian Tugas Tambahan Sebagai Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.4.1/436-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Hercules: DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Raih Predikat DPC Terbaik Nasional
Kawal Visi Baru Ketum DPN, DPC PERADI SAI Sukabumi Raya Hadiri Rakernas I di Jakarta
Hari Otonomi Daerah, Hergun: Tekankan Pentingnya Kemandirian Fiskal dan Kesejahteraan Rakyat
Peringati Hari Otda, Kang Budi Azhar: “Otonomi Harus Berdampak pada Ekonomi Akar Rumput”
Putra Anggota DPR RI Heri Gunawan, Arsyad Daiva Resmi Sandang Gelar S.I.K
Peringati Hari Kartini, Bunda Niniek: Perempuan Harus Jadi Pelopor Kebaikan
Sudar Fauzi Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KNPI Kota Sukabumi Periode 2026–2029
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:45 WIB

Hercules: DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Raih Predikat DPC Terbaik Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Kawal Visi Baru Ketum DPN, DPC PERADI SAI Sukabumi Raya Hadiri Rakernas I di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:42 WIB

Hari Otonomi Daerah, Hergun: Tekankan Pentingnya Kemandirian Fiskal dan Kesejahteraan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Peringati Hari Otda, Kang Budi Azhar: “Otonomi Harus Berdampak pada Ekonomi Akar Rumput”

Rabu, 22 April 2026 - 13:32 WIB

Putra Anggota DPR RI Heri Gunawan, Arsyad Daiva Resmi Sandang Gelar S.I.K

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB