JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota mengamankan lima pelaku kasus peredaran narkoba di tiga kecamatan dengan empat kasus dalam seminggu terakhir ini.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut pihaknya menetapkan sejumlah lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan kakak beradik.
“Dalam seminggu terakhir tersebut kami juga menyita sebanyak 27,41 gram sabu,” ujar Ari kepada wartawan, Senin (08/05/2023).
Sambung dia, adapun kelima tersangka yakni FA (30), SR (24) ditangkap dari TKP yang sama. Sementara hasil pengembangan mengarah lagi ke bandarnya, masing-masing antara FA dan SR.
“Mereka kita ringkus di tiga kecamatan yakni Kecamatan Cikole satu kasus, Kecamatan Cisaat dua kasus, dan Kecamatan Cibeureum satu kasus,” jelasnya.
Dari kelima tersangka, selain sabu seberat 27,41 gram, juga diamankan empat buah alat hisap bong, empat buah timbangan, lima unit hp berbagai merek dan satu buah tas selempang warna hitam.
“Dengan penangkapan ini kita berkomitmen bahwa Polres Sukabumi Kota tidak memberikan ruang kepada peredaran narkoba. Kita akan melaksanakan pengembangan dari 5 tersangka yang kita amankan ini, mudah-mudahan mohon doa dan kerjasamanya agar kita bisa mengembangkan ke arah bandarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kelima tersangka tersebut melakukan modus pengedaran barang haram itu dengan cara sistem tempel, yang telah dilakukan selama satu sampai dua tahun
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












