JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf menjelaskan, besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M, sebesar Rp37.500.
“Untuk zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,25 liter beras. Jika diuangkan, harga beras Rp32.500 per jiwa, dengan rata-rata beras Rp10.000 per liter,” kata M. Yusuf, Rabu (29/3/23).
Dia menambahkan sejalan dengan kenaikan harga barang dan jasa serta bertambahnya kebutuhan pembagunan sarana prasarana keagamaan.
Selain itu juga berguna untuk penguatan pergerakan dakwah, dan rintisan rumah sehat Baznas maka besaran infaq sebesar Rp5.000 per jiwa. “Jadi besaran zakat fitrah, yang disetor melalui UPZ adalah sebesar Rp37.500,” jelasnya.
Pada bagian lain dia menjelaskan, pengumpulan zakat fitrah untuk
masyarakat umum bisa disalurkan melalui UPZ masjid koordinasi dengan RT dan RW.
Untuk golongan PNS bisa melalui UPZ OPD atau UPTD masing-masing. Sementara bagi siswa atau santri dapat dilakukan melalui UPZ Masjid. SD/MI di UPZ MDTA dimana mereka sekolah, SD/MI yang tidak sekolah di MDTA melalui UPZ masjid. Siswa pendidikan Alquran ke FKPQ.
Redaktur: Usep Mulyana












