JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi, Eman, menyebut dokumen kepemilikan hak atas tanah atau biasa disebut Letter C termasuk ke dalam kategori arsip vital.
Pasalnya, keberadaannya sangat penting, tidak dapat diperbaharui serta tidak dapat digantikan apabila hilang atau pun rusak.
“Keberadaannya sangat penting, tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Surat tanah Letter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung,” kata Eman. 
Jenis arsip vital tersebut memiliki landasan hukum yakni Undang-undang RI nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 71 tahun 2021 tentang SOTK, Perbup tersebut menyatakan bahwa perlindungan dan penyelamatan arsip surat tanah letter C, di desa-desa menjadi bagian dari tugas dan fungsi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi.
Jumlah desa di Kabupaten Sukabumi seluruhnya sebanyak 381 desa yang harus difasilitasi autentikasi dan alih media, surat tanah letter C. Jumlah rata-rata surat tanah Letter C setiap desa pada kisaran 2.500 hingga 5.000 dokumen.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan arsip, agar terjadi perubahan tata kelola arsip vital surat tanah letter C di desa, dari manual ke media digital.
Maka pada 2023 ini, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip melaksanakan autentikasi dan alih media arsip surat tanah letter C.
Sebagai proses awal pelaksanaan autentikasi dan alih media Letter C tersebut, pada Maret ini, bidang perlindungan dan penyelamatan arsip telah melaksanakan survei dan pendataan Letter C.
Dimana akan dialihmediakan pada lima desa yang berada di kecamatan Cisaat yaitu Desa Cisaat, Desa Cibatu, Desa Sukamanah, Desa Gunung Jaya dan Desa Cibolangkaler.
Redaktur: Usep Mulyana






