JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan sekaligus memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pembudidaya ikan di Desa Caringinwetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin. Kegiatan berlangsung di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringiwetan, Selasa (21/3/23).
Kepala Dinas Perikanan mengatakan, dengan adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Menurutnya, terdapat sekitar 31 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.
“Oleh karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem,” kata Nunung.
.
Nunung menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lanjut dia adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI.
Beberapa manfaat NIB bagi pelaku usaha ujarnya antara lain sebagai dokumen legalitas usaha, mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, memberikan perlindungan dan kepastian berusaha, meningkatkan kredibiltas usaha dan mendapatkan pendampingan usaha.
“Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro atau memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan. Sehingga perizinan usahanya hanya berupa NIB,” jelasnya.
Berkaitan dengan NIB tersebut ungkapnya, untuk itulah Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin.
“Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah foto copy KTP dan foto copy NPWP. Setelah lengkap, baru petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB-nya,” jelas Nunung.
Redaktur: Usep Mulyana











