JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin mengatakan bahwa dengan adanya Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka lahan-lahan pertanian yang dikelola masyarakat akan makin produktif.
“Semoga dengan adanya Perda LP2B, ke depan pengelolaan lahan pertanian bisa lebih produktif lagi,” kata Sodikin,” Jumat (17/3/23).
Dia menambahkan, pembahasan Raperda bersama antar legislatif dan eksekutif terdapat penyempurnaan yang bersifat normatif yuridis.
“Di dalamnya juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, rapat Paripurna menghasilkan dua Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat
Dalam keterangannya dia mengatakan, berdasarkan amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan.
“Dalam Raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya,” kata dia.
Masih kata Marwan, pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada Gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Selanjutnya kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu, rapat paripurna persetujuan bersama Raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas.
Keputusan tersebut kata bupati, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan masyarakat.
Pemerintah Daerah kata Marwan, menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda No 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana






