JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Sukabumi, H. Mulyono, mengatakan, Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, tinggal menunggu pembahasan di panitia khusus (Pansus).
“Sebenarnya tugas kami sebagai Bapemperda sudah selesai, karena raperda itu kami serahkan lagi ke Pimpinan DPRD. Sebab, pembahasannya nanti akan di lakukan oleh panitia khusus (Pansus),” kata politisi Partai Nasdem, H. Mulyono, Senin (13/3/2023).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika kata dia, telah mengantongi naskah akademik dan tinggal menunggu hasil pengesahan panitia khusus.
Pada bagian lain dia menjelaskan, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi sudah melakukan rapat kerja mengenai raperda P4GN dan Prekursor Narkotika.
Kendati demikian kata dia, Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu pembahasnya ditugaskan ke Bapemperda. Namun, keputusan akhirnya tetap ada di Ketua DPRD.
“Bisa saja, Bapemperda di tugaskan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut.Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,” ucap Mulyono.
Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengungkapkan, jika Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda.
“Sebelumnya, raperda tersebut sudah dilakukan dulu pembahasan secara internal, dengan para SKPD dan BNN Sukabumi.”Jadi, sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansus) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,” terangnya.
Redaktur: Usep Mulyana












