JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan pemberian penghargaan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (7/3/2023).
Kedua anggota Polri yang mendapat kenaikan pangkat yakni dari Aiptu menjadi Ipda tersebut adalah Ipda Tala dan Ipda Pardoyo. Sedangkan 11 personel Polri berprestasi lainnya menerima piagam penghargaan Kapolres Sukabumi Kota.
“Pagi hari ini kita memberikan kenaikan pangkat pengabdian terhadap dua personel kita, yaitu Ipda Tala dan Ipda Pardoyo. Saya ucapkan selamat kepada kedua personel, semoga bisa menjadi berkah untuk keluarga dan meningkatkan kinerja menjelang masa pensiun,” ucap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin.
Pada kesempatan yang sama, tiga Polsek yang berhasil meraih nilai tertinggi dalam pencapaian kinerja tingkat Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota periode bulan Februari 2023 turut menerima piagam penghargaan dari Kapolres Sukabumi Kota. Ketiga Polsek tersebut yaitu Polsek Cisaat, Polsek Sukaraja dan Polsek Baros.
“Hari ini juga Polres Sukabumi Kota memberikan penghargaan terhadap 11 personel dengan berbagai macam kategori dan tiga Polsek yang berhasil meraih pencapaian kinerja. Saya ucapkan terimakasih banyak, jadikan hal ini sebagai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja rekan-rekan sekalian,” tuturnya.
Menurutnya, pemberian penghargaan merupakan salah satu strategi organisasi untuk meningkatkan dan mempertahankan kinerja.
Lanjut dia, pemberian penghargaan dalam sebuah organisasi adalah salah satu strategi untuk meningkatkan dan mempertahankan kinerja. Sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
“hal ini bisa dijadikan motivasi bagi kita semua bahwa peluang untuk mendapatkan penghargaan ini ada untuk kita semua,” pungkasnya.
Diketahui, dua personel Polri yang menerima pangkat pengabdian dinaikan pangkatnya dari Bintara menjadi Perwira Polri sesuai dengan Skep Kapolri No. Pol : Kep/1743/XII/2022.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post