JURNALSUKABUMI.COM- Mitra Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) melakukan audensi sekaligus rapat koordinasi bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Komisi IV yang berkaitan tentang kesejahteraan sosial.
Audensi tersebut berlangsung di sebuah kantor di wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemarin. IPSM sebagai mitra Pemerintah yang dibentuk oleh Permensos nomor 10 tahun 2019, dan pilar partisipasi masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai inisiator, motivator, dinamisator dan administrator yang berkaitan dengan sosial.
“Alhamdulilah hari ini kami berkesempatan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Komisi IV yang berkaitan tentang kesejahteraan sosial, dan audensi menghasilkan beberapa kesepahaman dan kesepakatan salah satunya yaitu pembuatan peraturan daerah penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Ketua IPSM Kabupaten Sukabumi Imam Nuril, Sabtu (04/03/2023).
Imam menegaskan, jika merujuk pada permensos nomor 8 tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) ini ada banyak permasalah dan tentunya kewajiban pekerja sosial masyarakat untuk mengatasi permasalah sosial yang ada di kabupaten sukabumi, sehingga perlunya dorongan pembuatan regulasi di daerah yang mengatur secara penuh tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Peraturan ini yang menurutnya sangatlah penting untuk di diwujudkan untuk keberlangsungan pengentasan permasalah sosial yang ada di kabupaten sukabumi, selain kita membantu Pemerintah dalam mengentaskan permasalahan sosial, tindakan kita juga harus memberikan dorongan kuat terhadap permasalahan sosial masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Masih dikatakannya, bahwa IPSM akan terus mendorong dan mengawal agar regulasi ini bisa terwujud sehingga memudahkan kami IPSM bersama Dinas Sosial untuk bisa membuat kegiatan urusan sosial wajib pelayanan dasar.
Terlebih yang sesuai dengan RPJMD pemerintah daerah tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan prioritas pembangunan dalam RKPD 2023 tentang perbaikan kesejahteraan sosial dalam rangka pencapaian SPM di bidang sosial yang sesuai dengan visi kami IPSM yaitu terwujudnya kabupaten sukabumi sejahtera lahir batin dengan spirit kesetiakawanan sosial.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana












