Polisi Amankan Lima Pemuda Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kec Baros

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar, ARSS (15) dan RIP (16).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku, pada Senin (20/2/2023) sore.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka, yang terjadi pada Minggu (19/2), Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Atas pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Baros, Minggu (19/2/2023) sekitar jam 9 malam.

Tidak lama berselang, kelima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan keduanya terluka.

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 C Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Haris

Berita Terkait

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah
Ironis! Dugaan Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi Terjadi di Palabuhanratu
Temuan Pelanggaran K3 di Proyek Jalan Gudang, Pengawasan Dipertanyakan
PMII: Wali Kota Sukabumi Lebih Pilih Diwakilkan daripada Berdialog Langsung
Kontraktor Jalan Gudang Minta Maaf, Janji Percepat Pengerjaan Usai Keluhan Omzet Toko Menurun
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Inspektorat Tinjau Proyek Jalan Gudang, Temukan Kekurangan pada Pengukuran Pekerjaan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:10 WIB

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Jumat, 24 April 2026 - 14:12 WIB

Ironis! Dugaan Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi Terjadi di Palabuhanratu

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

Temuan Pelanggaran K3 di Proyek Jalan Gudang, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:25 WIB

PMII: Wali Kota Sukabumi Lebih Pilih Diwakilkan daripada Berdialog Langsung

Kamis, 23 April 2026 - 18:56 WIB

Kontraktor Jalan Gudang Minta Maaf, Janji Percepat Pengerjaan Usai Keluhan Omzet Toko Menurun

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777