Polisi Amankan Lima Pemuda Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kec Baros

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar, ARSS (15) dan RIP (16).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku, pada Senin (20/2/2023) sore.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka, yang terjadi pada Minggu (19/2), Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Atas pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Baros, Minggu (19/2/2023) sekitar jam 9 malam.

Tidak lama berselang, kelima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan keduanya terluka.

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 C Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Haris

Berita Terkait

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Rumah Bilik Bambu Milik Kakek 72 Tahun di Bojongpari Hangus Terbakar ‎
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Di Balik Puing Ciptamulya, Mak Utiah Cari Sisa Barang dari Rumah yang Hilang
Nyaris Maut! Kendaraan Bak Angkut Orang Tertimpa Pohon di Cikakak
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
420 Jiwa Mengungsi Usai Kebakaran Ciptamulya, 70 Rumah Warga Ludes Terbakar
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WIB

Rumah Bilik Bambu Milik Kakek 72 Tahun di Bojongpari Hangus Terbakar ‎

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:54 WIB

Di Balik Puing Ciptamulya, Mak Utiah Cari Sisa Barang dari Rumah yang Hilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Nyaris Maut! Kendaraan Bak Angkut Orang Tertimpa Pohon di Cikakak

Berita Terbaru