JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus VA (27), terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (14/02/2023) sore.
Dari tangan pemuda berusia 27 tahun tersebut polisi berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu marketplace untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi dalam keterangannya, pada Rabu (14/2/2023).
Yudi mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba,” tandasnya.
Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












