Gunakan Pendekatan Asimetris, Kadis Dukcapil: KTP Elektronik Segera Beralih ke IKD

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, mengatakan jumlah pendistribusian blanko KTP-el akan semakin berkurang seiring pemberlakuan penetapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan pendekatan asimetris.

Demikian disampaikan Amir Hamzah, saat mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/23).

“Hasil keputusan Rakornas kemarin, pada intinya pemerintah akan mengurangi blanko KTP, karena pemerintah sendiri menargetkan 25 persen masuk program IKD,” kata Amir.

Searah dengan visi Kemendagri dalam mendigitalisasi KTP kata dia, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi per November 2022 secara masif sudah melakukan pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan jemput bola tersebut dilaksanakan di berbagai event pemerintahan, kantor Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Sekolah, serta dibukanya loket pelayanan khusus aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

UPTD Dukcapil di delapan Wilayah, di Sukabumi, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Sagaranten, Surade serta di 47 Kecamatan. Per 10 Februari 2023 lebih dari enam ribu warga Kabupaten Sukabumi sudah memiliki KTP Digital.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024.

“Kemendagri menyatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP karena akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia,” ujarnya.

Sehingga Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan e-KTP.

Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi, sambungnya, masalah kendala jaringan internet di daerah.

Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Zudan mengatakan Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan.

Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” kata Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,” ujar Zudan.

Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Zudan mengatakan, per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.

“Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital. Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada
Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:31 WIB

Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB