JURNALSUKABUMI.COM – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi meminta warga masyarakat Sukabumi segera melakukan penerapan pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada awal bulan hingga akhir tahun 2023.
Seperti kita ketahui bersama pemerintah telah menerapkan pengguna NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.
“Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan penandaan NIK dengan NPWP secara online dengan itu kami mengajak ASN dan masyarakat Kota Sukabumi untuk segera melakukan penandaan NIK sebelum 31 Desember 2023,” harap Walikota.
Kang Fahmi pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum.
“Bila masyarakat belum melakukan validasi. Segera kunjungi situs pajak.go.id, dan klik ‘Daftar’ untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online. Mari kita dukung program pemerintah satu data satu Indonesia,” ajaknya.
Redaktur: Harisman












