JURNALSUKABUMI.COM – R (39), Pelaku keributan di Caffe Enzie yang berada di Kampung Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap polisi, Rabu (11/01/2023) malam.
Informasinya, keributan yang terjadi di warung remang-remang itu bermula adanya gerombolan di salah satu lokasi yang sama. Mereka asyik pesta minuman keras dan mabuk-mabukan sambil berkaraoke.
Karena terbawa suasana malam sambil terpengaruh alhokol, dua kubu yang sedang karaoke itu bersenggolan hingga menimbulkan pemukulan dengan botol miras hingga luka robek di bagian jidat.
Pasca pemukulan itu, situasi di dalam caffe gaduh, karena gerombolan yang terbagi jadi dua kubu itu sempat ricuh. Selain ricuh darah korban pun berceceran di lantai.
“Benar kita sudah menerima laporan polisi pada jam 09.50 WIB, di mana adanya kejadian penganiayaan di salah satu caffe pada jam 2 dini hari. Pasca pelaporan itu kami langsung mengamankan satu pelaku,” ujar Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul Simangunsong, Rabu malam (11/1/2023).
Sebelum penangkapan kata dia, beberapa orang saksi diperiksa. Dari situlah ciri ciri pelaku terungkap. “Yang sudah kita periksa tiga orang, mereka menceritakan ciri cirinya sesuai dengan diketerangkan si korban,” terangnya.
Akibat kejadian itu, pelaku berinisial R (39) dikenakan pasal 351 dimana penganiayaan berat dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Kami mengamankan pelaku di rumahnya sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian pemukulan. Pengakuan dari pada si pelapor juga sebagai korban, dia dipengaruhi minuman keras,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

















