Belasan Sopir Bus Jalani Tes Urine, BNNK: Jamin Keselamatan Penumpang

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten  Sukabumi, berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, melakukan tes urine terhadap 12 orang sopir bus, selama Natal dan Tahun Baru. Kegiatan berlangsung di Terminal Kelas A Jalur Kota Sukabumi, Jumat (23/12/22).

Sub Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo menjelaskan, pemeriksaan urine tersebut, bertujuan guna meminimalisasikan penggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba oleh para awak bus saat sedang mengemudikan kendaraan.

“Sopir sangat bertanggung jawab atas keselamatan setiap penumpangnya, sehingga kondisi kesehatannya dan kejiwaannya harus benar-benar fit atau segar jangan sampai mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak sehat,” kata Bambang.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru