Mantan Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Kasus TPPU di PN Bandung

Jumat, 9 Desember 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kasus yang melibatkan suami istri ini, yakni sejumlah aset yang berada di wilayah Sukabumi pun bernilai fantastis mencapai puluhan miliar.

Saat ini kasusnya memasuki babak sidang ke tiga tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut tuntas aliran dana.

Dalam gelar sidang pada Jumat (9/12/2022) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.

Salah satunya yaitu Aef Saefulrahman alias Ajo, mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi priode 2009-2014.

Saksi Aef diketahui sebagai calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanagara dan korban SG.

Kuasa hukum korban SG, Jhon Pangestu mengatakan, sidang ke tiga kali ini pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak 9 saksi.

“Jadi ada 9 saksi diperiksa, keterkaitan atau teman dari terdakwa. Mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi,  dipanggil pada sidang tadi, dia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan di Sukabumi,” ucapnya.

Ada dua lokasi berupa dua tanah yang dibeli oleh Irfan Suryanegara melalui tangan Aef, dan diakuinya di hadapan Majelis Hakim.

Diantaranya tanah 1 hektar berlokasi di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan tanah 6 di kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

“Tanah di Pasiripos harga sekitar Rp2 miliar dan pembelian lahan di wilayan Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 miliar,” tutur Jhon Pangestu.

Kemudian empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, Jhon Pangestu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 miliar.

“Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 miliar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon,” jelasnya.

Akibat perbuatannya saat ini tersangka Irfan Suryanegara telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung dan istrinya berinisial Endang tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

“Hakim masih menetapkan tersangka beserta istrinya ini, ditahan sesuai dengan KUHAP,” pungkasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Berita Terbaru