JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota sudah mulai melakukan pemantauan dengan cara mengintai terhadap pengguna jalan raya, baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar ketertiban berlalu lintas.
Sedikitnya ada 80 Polisi yang sudah dibekali aplikasi ETLE Mobile Lodaya yang terpasang di handphonenya masing-masing, untuk melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel.
Hal itu disampaikan oleh KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (6/12/2022).
Ade mengatakan, pelaksanaan uji coba ETLE Mobile tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir November hingga akhir Desember 2022, namun untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.
“Jadi gini, untuk ETLE Mobile ini sudah dilaksanakan dari akhir November sampai 31 Desember, tapi itu tahapannya sosialisasi. Perlengkapan aplikasi dan segala sesuatunya sudah siap, 1 januari 2023 nanti itu tetap kita laksanakan dengan penindakan,” terang Ade.
Lebih lanjut, sejauh ini sudah 165 pelanggaran yang berhasil tercapture atau tertangkap oleh aplikasi ETLE Mobile itu. Namun, Ade menegaskan bahwa saat ini penerapan metode tersebut baru sebatas sosialisasi.
“Saat ini sudah, per tanggal 5 Desember, bisa mengcapture 165 pelanggaran. Rekan-rekan jajaran lalu lintas sambil mobile ataupun di pos-pos sudah melakukan capture, ada yang melanggar cekrek. Itu sudah mulai sosialisasi ke masyarakat. Kita kasih tau juga sosialisasi soal ETLE ini,” jelasnya.
“Jadi Kalo ga pake helm, sudah masuk ke data back office dan nanti masuk ke data komputer kami. Hanya saja tidak masuk ke tahap penindakan,” sambung Ade.
Dia menyebut pelanggaran yang masuk dalam ETLE Mobile diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya.
Adapun mekanisme ETLE Mobile lodaya, masih menurut Ade, saat petugas polisi di jalan menemukan pelanggaran, lalu petugas itu menggunakan aplikasi dan mengambil foto. Kemudian pelanggar akan divalidasi dan diverifikasi oleh petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan.
“Setelah masuk ke data kita, data tersebut akan diolah dan akan tersambung ke data samsat jabar. Akhirnya surat pemberitahuan, jelas ada alamat, nopol dan lainnya, akan dikirimkan oleh kantor pos,” terang dia.
Selanjutnya, setelah surat dikirim, pelanggar akan membaca jenis pelanggarannya, dan pelanggar diberikan waktu 8×24 jam untuk konfirmasi terkait pelanggaran dengan menjawab email, via website ataupun datang langsung ke kantor Sat Lantas atau Satpas Kota Sukabumi.
“Pelanggar akan dikonfirmasi. Nanti akan diberikan surat tilang sebagai syarat mendapatkan kode BRIVA. Dan membayar denda ke Bank BRI. Apabila sudah dikasih surat dan tidak melakukan konfirmasi atau tidak membayar denda, maka akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara, Efeknya ga bisa bayar pajak,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

















