JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu, Polres Sukabumi, mengungkap sejumlah kasus aksi spesialis pembobolan rumah di wilayah hukumnya.
Di awal Desember 2022 ini, polisi juga meringkus empat kawanan pelaku aksi tersebut dan dua sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Ini kawanan spesialis pembobol rumah. 4 orang sudah kami amankan, dua di antaranya merupakan residivis dan dua lagi DPO,” ungkap Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S dalam rilis kasusnya di Mapolsek Palabuhanratu, Kamis (01/12/22).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Managapul, berawal dari laporan warga yang melihat rekaman CCTV para pelaku yang mengambil barang berharga di rumahnya di Kampung/Desa Pasirsuren pada 24 Oktober 2022 lalu.
“Setelah menerima laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV inilah kita berhasil menangkap 4 orang pelaku,” tegasnya.
Tidak sampai di sana, Mangapul menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi atau pemilik rumah tengah tertidur lelap. Lalu, masuk dengan cara mencokel jendela rumah.
“Nah di CCTV itu sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban. Dari mulai laptop hingga sepeda motor,” paparnya.
Kemudian, lanjut Mangapul, kawanan spesialis pembobolan rumah ini pun biasanya menargetkan sasarannya di TKP yang sangat jauh dari pemukiman.
“Ini penyelidikan di TKP Pasirsuren dan Cimanggu. Adapun ancan pasal masuk ke 363 pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












