JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan pemuda yang kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.
RM (27) diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Sindangsari RT. 01/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan pelaku.
“Tepatnya kemarin, hari Selasa sekitar jam 6 pagi. Alhamdulilah kami kembali berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 gram, yang telah pelaku kemas ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Lanjut dia, kemudian pengungkapan kasus ini ditindaklanjuti dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Selain narkoba, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu unit alat hisap,” pungkasnya
Atas tindakannya tersebut RM terancam dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post