JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD T.A. 2023, merupakan instrumen kunci untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Hal itu dikatakan bupati, saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD T.A. 2023, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/10/22).
“Dalam APBD T.A. 2023, upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” Ujarnya.
Marwan mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan saran, dukungan serta penegasan yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD pada selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi kata dia, akan terus berupaya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan prinsip kolaboratif dan keterpaduan. Terutama di sektor agribisnis dan pariwisata. Program itu diyakini dapat memberikan multiplayer efek yang besar, terutama terhadap peningkatan ekonomi pelaku UMKM serta mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan selalu melakukan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumberdaya PAD yang sesuai dengan perundang- undangan, terutama dalam perubahan sektor pariwisata,” ungkapnya.
Walaupun dalam Permendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 pada 29 September 2022 lalu, Pemerintah Daerah akan terus berusaha dalam menyampaikan dokumen Raperda APBD T.A. 2023 ini. Hal itu guna terciptanya ketepatan waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu setelah ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun 2023 antara Bupati dengan pimpinan DPRD, juga akan dilakukan penyesuaian tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan PPAS T.A. 2023 tersebut,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












