Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Kritikan Wali Murid di Sukabumi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA, Kamis (13/10/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Nadiem Makarim, Mendikbudristek dalam siaran persnya menjelaskan, penggunaan baju adat pun dijelaskan pada pasal 10, yang menyebut bahwa pakaian tersebut wajib dikenakan pada hari-hari atau acara adat tertentu.

“Selain itu, pasal 12 juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah dan masyarakat juga bisa ikut serta membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” paparnya.

Lanjut dia, penggunaan pakaian adat ditujukan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa. Dengan demikian, tidak ada yang memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyoroti hak siswa lewat peraturan ini.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Nuraeni (38) salah satu wali murid di SDN 3 Cicurug Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengatakan, jika dirinya sedikit menyesalkan terkait aturan baru tersebut lantaran harus menambah pengeluaran kembali untuk mempersiapkan baju adat untuk anaknya.

“Mendengar informasi itu saya sedikit kesal karena pasti kami para orang tua yang nantinya di bebankan untuk mempersiapkan baju adat ini ditambah BBM naik, pusing sih, tapi mau gimana lagi itu sudah keputusan pemerintah, ya saya ikuti saja,” tandasnya

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Berita Terbaru